12 Oktober 2018

Hukum Menipiskan aau mencukur Alis mata Dalam Pandangan Islam

hukum menebalkan , mencukur alis sebelum atau saat sudah menikah dalam islam

hukum menebalkan , mencukur alis  sebbleum atau saat sudah menikah dalam islam

Wanita masa sekarang mempunyai ekspresi dominan yang berbeda dari masa lalu. Perbedaannya pun cukup jauh. Salah satu gaya perempuan masa sekarang yaitu menipiskan alis. Menurut mereka dengan menipiskan alis maka akan terlihat berbeda. Serta terlihat lebih menarik. Tapi, apa ya hukumnya dalam pandangan Islam?

Menggunting bulu alis atau merapikannya dengan mencukur bagian-bagian tertentu untuk memperindah alis mata menyerupai yang dilakukan sebagian kaum perempuan hukumnya haram. Wanita tidak boleh menghilangkan (mencukur) alis matanya sebab perbuatan ini termasuk namsh yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukannya.

Dalam bahasa Arab, namsh ialah mencabut rambut, ada juga yang menyampaikan bahwa maknanya ialah mencabut rambut dari wajah.

Sedangkan secara istilah fiqh, makna namsh itu sama dengan maknanya secara bahasa hanya saja sebagian ulama membatasi istilah namsh hanya untukmenipiskan alis mata.

An Nawawi mengatakan, “an Namishah ialah perempuan yang menghilangkan rambut dari wajahnya,” (Syarh Muslim 7/241, Syamilah).

Ibnul ‘Atsir berkata, “An Namishah ialah perempuan yang mencabut rambut dari wajahnya,” (an Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar 5/253, Syamilah).

Simpulannya, dalam Fiqh Sunnah lin Nisa’ hal 414 disebutkan, “Tentang an Namsh ada yang menyampaikan bahwa maksudnya ialah menghilangkan rambut di wajah. Ada juga yang menyampaikan bahwa namsh hanyalah menghilangkan rambut alis dan menipiskannya. Sedangkan rambut belahan wajah yang lain tidaklah disebut namsh. Pendapat kedua ini dinukil merupakan pendapat Aisyah dan ia lebih tahu dalam masalah-masalah semisal ini dibandingkan yang lain.”

Para pakar fiqh bersepakat bahwa mencabut rambut yang ada di alis mata termasuk namsh yang telah terang dilarang.

Perbuatan ini termasuk merubah ciptaan Allah dan termasuk perbuatan setan. Jika suaminya yang memerintahkan untuk mencukur alis tersebut, maka suaminya ketika itu tidak perlu ditaati. Karena perbuatan itu ialah maksiat. Seseorang tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Ketaatan hanyalah dalam kebaikan saja. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyampaikan hal ini. Adapun rambut pada wajah tidak boleh dihilangkan kecuali jikalau menciptakan jelek. Seperti contohnya tumbuh pada perempuan kumis atau jenggot, maka ketika itu boleh dihilangkan.

Dalam hal ini Rasulullah pernah melaknatnya, menyerupai tersebut dalam hadis: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya,” (Riwayat Abu Daud, dengan sanad yang hasan. Demikian berdasarkan apa yang tersebut dalam Fathul Baari). [rika/islampos/zonapencarian/taryroom/d4rking]islampos.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wajib Kamu Baca

Jasa Dukun Pelet Ampuh Sudah Terpercaya dan Handal Di Indonesia

Jasa Pelet dari Dukun Pelet Ampuh Sudah Terbukti Ampuh dan Tentunya Mahar Murah Reaksi Cepat Dukun pelet adalah:Orang yang memiliki kesangg...