14 Oktober 2018

Hukum Menyusu Kepada Istri

“Apakah boleh seorang suami yang sedang bekerjasama dengan istrinya, menyusu kepada istrinya?

Berikut ialah balasan dari Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi -rahimahullah-, “Boleh, alasannya air susunya ialah halal, dan boleh baginya (suami) untuk meminumnya hingga dia meninggal(1) , dan itu tidaklah menimbulkan aturan mahram berlaku padanya (suami), alasannya penyusuannya (kepada istrinya) ini tidak terjadi pada kurun al-haulain (berumur dua tahun).”
(Lihat Fatawa wa Rasail: 1/212 no. 5)

Demikian halnya Asy-Syaikh Al-Albani membolehkan hal tersebut, sebagaimana dalam kaset silsilah Al-Huda wa An-Nur seingat kami pada kaset pertama.

Berhubung kami pernah menanyakan permasalahan ini kepada Asy-Syaikh Yahya Al-Hajuri via thullab yang ada di sana, maka sebagai amanah ilmiah kami bawakan jawabannya sebagai berikut,  “Air susu perempuan tidaklah lezat, dia hanya untuk anak bayi dan tidak menumbuhkan daging orang dewasa. Susu kambing dan sapi lebih baik baginya.”

Wallahu a’lam, ucapan dia ini juga tidak menunjukkan haram atau makruhnya. Sehingga yang benarnya bahwa menyusu kepada istri ialah boleh, menurut keumuman firman Allah Ta’ala, “Istri-istri kalian ialah ladang kalian maka datangilah ladang kalian sesuai dengan kehendak kalian.”

____________
(1) Kalimat ini maksudnya sebagai penguat bahwa hukumnya betul-betul tidak mengapa walaupun dia melaksanakan hal itu bertahun-tahun hingga dia meninggal, wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wajib Kamu Baca

Jasa Dukun Pelet Ampuh Sudah Terpercaya dan Handal Di Indonesia

Jasa Pelet dari Dukun Pelet Ampuh Sudah Terbukti Ampuh dan Tentunya Mahar Murah Reaksi Cepat Dukun pelet adalah:Orang yang memiliki kesangg...