15 Oktober 2018

Perbedaan Mani, Madzi, Kencing, Dan Wadi

Tahukan anda apa perbedaan antara keempat kasus di atas?

Mengetahui hal ini yaitu hal yang sangat penting, khususnya perbedaan antara mani dan madzi, lantaran masih banyak di kalangan kaum muslimin yang belum sanggup membedakan antara keduanya. Yang lantaran ketidaktahuan mereka akan perbedaannya menyebabkan mereka ditimpa oleh fitnah was-was dan dipermainkan oleh setan. Sehingga tidaklah ada cairan yang keluar dari kemaluannya (kecuali kencing dan wadi) yang membuatnya ragu-ragu kecuali dia pribadi mandi, padahal boleh jadi dia hanyalah madzi dan bukan mani. Sudah dimaklumi bahwa yang menyebabkan mandi hanyalah mani, sementara madzi cukup dicuci kemudian berwudhu dan tidak perlu mandi untuk menghilangkan hadatsnya.

Karenanya berikut definisi dari keempat cairan di atas, yang dari definisi tersebut sanggup dipetik sisi perbedaan di antara mereka:


1.Kencing: Masyhur sehingga tidak perlu dijelaskan, dan dia najis berdasarkan Al-Qur`an, Sunnah, dan ijma’.


2.Wadi: Cairan tebal berwarna putih yang keluar sesudah kencing atau sesudah melaksanakan pekerjaan yang melelahkan, contohnya berolahraga berat. Wadi yaitu najis berdasarkan komitmen para ulama sehingga dia wajib untuk dicuci. Dia juga merupakan pembatal wudhu sebagaimana kencing dan madzi.


3.Madzi: Cairan tipis dan lengket, yang keluar ketika munculnya syahwat, baik ketika bermesraan dengan wanita, ketika pendahuluan sebelum jima’, atau melihat dan mengkhayal sesuatu yang mengarah kepada jima’. Keluarnya tidak terpancar dan badan tidak menjadi lelah sesudah mengeluarkannya. Terkadang keluarnya tidak terasa. Dia juga najis berdasarkan komitmen para ulama berdasarkan hadits Ali yang akan tiba dimana dia memerintahkan untuk mencucinya.


4.Mani: Cairan tebal yang baunya menyerupai gabungan tepung, keluar dengan terpancar sehingga terasa keluarnya, keluar ketika jima’ atau ihtilam (mimpi jima’) atau onani -wal ‘iyadzu billah-, dan badan akan terasa lelah sesudah mengeluarkannya.

Berhubung kencing dan wadi sudah terang kapan waktu keluarnya sehingga gampang dikenali, maka berikut kesimpulan perbedaan antara mani dan madzi:
a.Madzi yaitu najis berdasarkan ijma’, sementara mani yaitu suci berdasarkan pendapat yang paling kuat.
b.Madzi yaitu hadats ashghar yang cukup dihilangkan dengan wudhu, sementara mani yaitu hadats akbar yang hanya sanggup dihilangkan dengan mandi junub.
c.Cairan madzi lebih tipis dibandingkan mani.
d.Mani berbau, sementara madzi tidak (yakni baunya normal).
e.Mani keluarnya terpancar, berbeda halnya dengan madzi. Allah Ta’ala berfirman wacana manusia, “Dia diciptakan dari air yang terpencar.” (QS. Ath-Thariq: 6)
f.Mani terasa keluarnya, sementara keluarnya madzi kadang terasa dan kadang tidak terasa.
g.Waktu keluar antara keduanyapun berbeda sebagaimana di atas.
h. Tubuh akan melemah atau lelah sesudah keluarnya mani, dan tidak demikian jikalau yang keluar yaitu madzi.


Karenanya jikalau seseorang berdiri di pagi hari dalam keadaan mendapat ada cairan di celananya, maka hendaknya dia perhatikan ciri-ciri cairan tersebut, berdasarkan keterangan di atas. Jika dia mani maka silakan dia mandi, tapi jikalau hanya madzi maka hendaknya dia cukup mencuci kemaluannya dan berwudhu. Berdasarkan hadits Ali -radhiallahu anhu- bahwa Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda wacana orang yang mengeluarkan madzi:


اِغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ


“Cucilah kemaluanmu dan berwudhulah kamu.” (HR. Al-Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303)

[Update: Anas bin Malik -radhiallahu anhu- berkata:


أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ حَدَّثَتْ أَنَّهَا سَأَلَتْ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمَرْأَةِ تَرَى فِي مَنَامِهَا مَا يَرَى الرَّجُلُ, فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا رَأَتْ ذَلِكِ الْمَرْأَةُ فَلْتَغْتَسِلْ. فَقَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ: وَاسْتَحْيَيْتُ مِنْ ذَلِكَ. قَالَتْ: وَهَلْ يَكُونُ هَذَا؟ فَقَالَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نَعَمْ, فَمِنْ أَيْنَ يَكُونُ الشَّبَهُ؟! إِنَّ مَاءَ الرَّجُلِ غَلِيظٌ أَبْيَضُ وَمَاءَ الْمَرْأَةِ رَقِيقٌ أَصْفَرُ فَمِنْ أَيِّهِمَا عَلَا أَوْ سَبَقَ يَكُونُ مِنْهُ الشَّبَهُ


“Bahwa Ummu Sulaim pernah bercerita bahwa dia bertanya kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam wacana perempuan yang bermimpi (bersenggama) sebagaimana yang terjadi pada seorang lelaki. Maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Apabila perempuan tersebut bermimpi keluar mani, maka dia wajib mandi." Ummu Sulaim berkata, "Maka saya menjadi aib karenanya". Ummu Sulaim kembali bertanya, "Apakah keluarnya mani memungkinkan pada perempuan?" Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Ya (wanita juga keluar mani, kalau dia tidak keluar) maka dari mana terjadi kemiripan (anak dengan ibunya)? Ketahuilah bahwa mani lelaki itu kental dan berwarna putih, sedangkan mani perempuan itu encer dan berwarna kuning. Manapun mani dari salah seorang mereka yang lebih mendominasi atau menang, pasti kemiripan terjadi karenanya." 

(HR. Muslim no. 469)

Imam An-Nawawi  berkata dalam Syarh Muslim (3/222), "Hadits ini merupakan kaidah yang sangat agung dalam menjelaskan bentuk dan sifat mani, dan apa yang tersebut di sini itulah sifatnya di dalam keadaan biasa dan normal. Para ulama menyatakan: Dalam keadaan sehat, mani lelaki itu berwarna putih pekat dan memancar bertahap di ketika keluar. Biasa keluar bila dikuasai dengan syahwat dan sangat nikmat ketika keluarnya. Setelah keluar dia akan mencicipi lemas dan akan mencium wangi menyerupai wangi mayang kurma, yaitu menyerupai wangi adunan tepung.


Warna mani sanggup berubah disebabkan beberapa hal di antaranya: Sedang sakit, maninya akan berubah cair dan kuning, atau kantung testis melemah sehingga mani keluar tanpa dipacu oleh syahwat, atau lantaran terlalu sering bersenggama sehingga warna mani berubah merah menyerupai air perahan daging dan kadangkala yang keluar yaitu darah.”]

Tambahan:


1.Mandi junub hanya diwajibkan ketika ihtilam (mimpi jima’) ketika ada cairan yang keluar. Adapun jikalau dia mimpi tapi tidak ada cairan yang keluar maka dia tidak wajib mandi. Berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri secara marfu’:


إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ


“Sesungguhnya air itu hanya ada dari air.” (HR. Muslim no. 343)
Maksudnya: Air (untuk mandi) itu hanya diwajibkan ketika keluarnya air (mani).


2.Mayoritas ulama mempersyaratkan wajibnya mandi dengan adanya syahwat ketika keluarnya mani dalam keadaan terjaga. Artinya jikalau mani keluar tanpa disertai dengan syahwat -misalnya lantaran sakit atau cuaca yang terlampau hambar atau yang semacamnya- maka dominan ulama tidak mewajibkan mandi junub darinya. Berbeda halnya dengan Imam Asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm yang keduanya mewajibkan mandi junub secara mutlak bagi yang keluar mani, baik disertai syahwat maupun tidak. Wallahu a’lam.


Demikian sekilas aturan dalam duduk kasus ini, insya Allah pembahasan selengkapnya akan kami bawakan pada tempatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wajib Kamu Baca

Jasa Dukun Pelet Ampuh Sudah Terpercaya dan Handal Di Indonesia

Jasa Pelet dari Dukun Pelet Ampuh Sudah Terbukti Ampuh dan Tentunya Mahar Murah Reaksi Cepat Dukun pelet adalah:Orang yang memiliki kesangg...