14 Oktober 2018

Syariat Berjabat Tangan

Dari Qatadah -rahimahullah- dia berkata:

قُلْتُ لِأَنَسٍ أَكَانَتْ الْمُصَافَحَةُ فِي أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ


“Aku bertanya kepada Anas, “Apakah di antara para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sering berjabat tangan?” Dia menjawab, “Ya.” (HR. Al-Bukhari no. 6263)
Dari Al Bara`  dia berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:


مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا
 

“Tidaklah dua orang muslim bertemu kemudian berjabat tangan kecuali Allah akan memberi ampunan kepada keduanya sebelum keduanya berpisah.” (HR. Abu Daud no. 5212 dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 5777)

Penjelasan ringkas:
Di antara amalan yang sanggup menguatkan ukhuwah dan kecintaan di antara sesama muslim -selain ucapan salam- yaitu berjabat tangan saat seorang muslim bertemu dengan saudaranya. Tatkala hal ini merupakan amalan dan sunnah para sahabat, maka wajarlah kecintaan di antara mereka sangat kuat, sehingga walaupun mereka hingga berperang akan tetapi itu semua lahir alasannya mempertahankan dogma masing-masing dan bukan alasannya kebencian yang satu kepada yang lainnya. Ditambah lagi  pahala yang besar berupa ampunan yang telah dijanjilkan oleh Allah dan Rasul-Nya bagi siapa saja yang saling berjabat tangan, selama keduanya belum berpisah. Karenanya disunnahkan seseorang memperlama saat dia berjabat tangan dengan saudaranya dan tidak mulai melepaskannya kecuali yang memulai berjabat tangan yang lebih dahulu melepaskannya.

Sunnah yang mulia ini meliputi umum antara sesama kaum muslimin, lelaki dengan lelaki, perempuan dengan wanita, serta lelaki dan perempuan yang merupakan mahramnya. Adapun yang bukan mahramnya maka sungguh bukannya pahala dan ampunan yang dia dapatkan, akan tetapi justru dia akan mendapat siksaan dan perbuatannya itu merupakan dosa besar. Dalam hadits Ma’qil bin Yasar  dari Nabi -alaihishshalatu wassalam- bahwa ia bersabda:


لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ تَمَسَّهُ امْرَأَةٌ لاَ تَحِلَّ لَهُ


“Betul-betul seorang lelaki ditusukkan jarum besi pada kepalanya itu, itu lebih baik baginya daipada dia disentuh oleh perempuan yang tidak halal baginya (non mahram).” (HR. Ath-Thabrani no. 486,487)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wajib Kamu Baca

Jasa Dukun Pelet Ampuh Sudah Terpercaya dan Handal Di Indonesia

Jasa Pelet dari Dukun Pelet Ampuh Sudah Terbukti Ampuh dan Tentunya Mahar Murah Reaksi Cepat Dukun pelet adalah:Orang yang memiliki kesangg...