15 Oktober 2018

Tata Cara Mandi Haid Dan Mandi Junub

Haid yaitu salah satu najis yang menghalangi perempuan untuk melakukan ibadah sholat dan puasa (pembahasan mengenai hukum-hukum seputar haidh telah disebutkan dalam beberapa edisi yang lalu), maka sehabis akibat haidh kita harus bersuci dengan cara yang lebih dikenal dengan sebutan mandi haid.

Agar ibadah kita diterima Allah maka dalam melakukan salah satu anutan islam ini, kita harus melaksanakannya sesuai tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan Rasulullah telah menyebutkan tata cara mandi haid dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa Asma’ binti Syakal Radhiyallahu ‘Anha bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam wacana mandi haidh, maka dia bersabda:

تَأْخُذُإِحْدَا كُنَّ مَائَهَا وَسِدْرَهَا فَتََطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ أوْ تَبْلِغُ فِي الطُّهُورِ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُُهُ دَلْكًا شَدِ يْدًا حَتََّى تَبْلِغَ شُؤُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا المَاءَ ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطْهُرُ بِهَا قَالَتْ أسْمَاءُ كَيْفَ أتََطَهَّرُبِهَا قَالَ سُبْحَانَ الله ِتَطَهُّرِي بِهَا قَالَتْْ عَائِشَةُ كَأنَّهَا تُخْفِي ذَلِكَ تَتَبَّعِي بِهَا أثَرَالدَّمِ

“Salah seorang di antara kalian (wanita) mengambil air dan sidrahnya (daun pohon bidara, atau boleh juga dipakai pengganti sidr seperti: sabun dan semacamnya-pent) kemudian dia bersuci dan membaguskan bersucinya, kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya kemudian menggosok-gosokkannya dengan berpengaruh sehingga air hingga pada kulit kepalanya, kemudian dia menyiramkan air ke seluruh badannya, kemudian mengambil sepotong kain atau kapas yang diberi minyak kedaluwarsa kasturi, kemudian dia bersuci dengannya. Maka Asma’ berkata: “Bagaimana saya bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah” maka ‘Aisyah berkata kepada Asma’: “Engkau mengikuti (mengusap) bekas darah (dengan kain/kapas itu).”

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa seorang perempuan bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam wacana mandi dari haid. Maka dia memerintahkannya tata cara bersuci, dia bersabda:

تَأْخُذُ فِرْصَةً مِنْ مِسْكٍ فَتَطَهُّرُ بِهَا قَالَتْ كَيْفَ أَتَطَهُّرُ بِهَاقَالَ تَطَهَّرِي بِهَاسُبْحَانَ اللهِ.قَالَتْ عَائِشَةُ وَاجْتَذَبْتُهَا إِلَيَّ فَقُلْتُ تَتَبْعِي بِهَاأَثَرَا لدَّمِ

“Hendaklah dia mengambil sepotong kapas atau kain yang diberi minyak kedaluwarsa kemudian bersucilah dengannya. Wanita itu berkata: “Bagaimana caranya saya bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah bersucilah!” Maka ‘Aisyah menarik perempuan itu kemudian berkata: “Ikutilah (usaplah) olehmu bekas darah itu dengannya(potongan kain/kapas).” (HR. Muslim: 332)

An-Nawawi rahimahullah berkata (1/628): “Jumhur ulama berkata (bekas darah) yaitu farji (kemaluan).” Beliau berkata (1/627): “Diantara sunah bagi perempuan yang mandi dari haid yaitu mengambil minyak kedaluwarsa kemudian menuangkan pada kapas, kain atau semacamnya, kemudian memasukkannya ke dalam farjinya sehabis akibat mandi, hal ini disukai juga bagi wanita-wanita yang nifas alasannya yaitu nifas yaitu haid.” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam an-Nisaa’: 117 juz: 1).

Syaikh Mushthafa Al-’Adawy berkata: “Wajib bagi perempuan untuk memastikan sampainya air ke pangkal rambutnya pada waktu mandinya dari haidh baik dengan menguraikan jalinan rambut atau tidak.Apabila air tidak sanggup hingga pada pangkal rambut kecuali dengan menguraikan jalinan rambut maka dia (wanita tersebut) menguraikannya-bukan alasannya yaitu menguraikan jalinan rambut yaitu wajib-tetapi supaya air sanggup hingga ke pangkal rambutnya, Wallahu A’lam.” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam An-Nisaa’ hal: 121-122 juz: 1 cet: Daar As-Sunah).

Maka wajib bagi perempuan apabila telah higienis dari haidh untuk mandi dengan membersihkan seluruh anggota badan; minimal dengan menyiramkan air ke seluruh badannya hingga ke pangkal rambutnya; dan yang lebih utama yaitu dengan tata cara mandi yang terdapat dalam hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ringkasnya sebagai berikut:

Wanita tersebut mengambil air dan sabunnya, kemudian berwudhu’ dan membaguskan wudhu’nya.
Menyiramkan air ke atas kepalanya kemudian menggosok-gosokkannya dengan berpengaruh sehingga air sanggup hingga pada kawasan tumbuhnya rambut. Dalam hal ini tidak wajib baginya untuk menguraikan jalinan rambut kecuali apabila dengan menguraikan jalinan akan sanggup membantu sampainya air ke kawasan tumbuhnya rambut (kulit kepala).
Menyiramkan air ke badannya.
Mengambil secarik kain atau kapas(atau semisalnya) kemudian diberi minyak kedaluwarsa kasturi atau semisalnya kemudian mengusap bekas darah (farji) dengannya.

TATA CARA MANDI JUNUB BAGI WANITA

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, dia berkata:

كُنَّاإِذَأَصَابَتْ إِحْدَانَاجَنَابَةٌأَخَذَتْ بِيَدَيْهَاثَلَاثًافَوْقَ رَأْسَهَا ثُمَََّ تَأْخُذُ بِيَدِهَا عَلَى شِقِّهَاالْأيَْمَنِ وَبِيَدِهَااْلأُخْرَى عََََلَى شِقِّهَااْلأ يْسَرِ

“Kami ( istri-istri Nabi) apabila salah seorang diantara kami junub, maka dia mengambil (air) dengan kedua telapak tangannya tiga kali kemudian menyiramkannya di atas kepalanya, kemudian dia mengambil air dengan satu tangannya kemudian menyiramkannya ke bab tubuh kanan dan dengan tangannya yang lain ke bab tubuh yang kiri.” (Hadits Shahih riwayat Bukhari: 277 dan Abu Dawud: 253)

Seorang perempuan tidak wajib menguraikan (melepaskan) jalinan rambutnya dikala mandi alasannya yaitu junub, menurut hadits berikut:

Dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha berkata:

قُاْتُ ياَرَسُولَ اللهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَرَأْسِي أَفَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ؟ قَالَ:لاَإِنَّمَايَكْفِيْكِ أَنْ تَحْثِيْنَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ مِنْ مَاءٍثُمََّ تُفِيْضِيْنَ عَلَى سَائِرِ جَسَادِكِ الماَءَ فَتَطْهُرِيْن

Aku (Ummu Salamah) berkata: “Wahai Rasulullah, saya yaitu seorang wanita, saya menguatkan jalinan rambutku, maka apakah saya harus menguraikannya untuk mandi alasannya yaitu junub?” Beliau bersabda: “Tidak, cukup bagimu menuangkan air ke atas kepalamu tiga kali kemudian engkau mengguyurkan air ke badanmu, kemudian engkau bersuci.” (Hadits Shahih riwayat Muslim, Abu Dawud: 251, an-Nasaai: 1/131, Tirmidzi:1/176, hadits: 105 dan dia berkata: “Hadits Hasan shahih,” Ibnu Majah: 603)

Ringkasan wacana mandi junub bagi perempuan adalah:

Seorang perempuan mengambil airnya, kemudian berwudhu dan membaguskan wudhu’nya (dimulai dengan bab yang kanan).
Menyiramkan air ke atas kepalanya tiga kali.
Menggosok-gosok kepalanya sehingga air hingga pada pangkal rambutnya.
Mengguyurkan air ke tubuh dimulai dengan bab yang kanan kemudian bab yang kiri.
Tidak wajib membuka jalinan rambut dikala mandi.

Tata cara mandi yang disebutkan itu tidaklah wajib, akan tetapi disukai alasannya yaitu diambil dari sejumlah hadits-hadits Rasululllah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Apabila dia mengurangi tata cara mandi sebagaimana yang disebutkan, dengan syarat air mengenai (menyirami) seluruh badannya, maka hal itu telah mencukupinya. Wallahu A’lam bish-shawab.

Diringkas dari majalah As Sunah Edisi 04/Th.IV/1420-2000, oleh Ummu ‘Athiyah
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslimah.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wajib Kamu Baca

Jasa Dukun Pelet Ampuh Sudah Terpercaya dan Handal Di Indonesia

Jasa Pelet dari Dukun Pelet Ampuh Sudah Terbukti Ampuh dan Tentunya Mahar Murah Reaksi Cepat Dukun pelet adalah:Orang yang memiliki kesangg...